Keterbatasan Akses Bukti Kunci dari Kubu Tersangka
Salah satu argumentasi kuat Aristo adalah keterbatasan akses bukti dari pihak tersangka. Meski telah diperlihatkan, tersangka tidak memiliki akses fisik untuk memeriksa langsung dokumen ijazah yang menjadi objek perkara.
"Karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang (diperlihatkan saja). Jadi hampir tidak mungkin kubunya (kuasa hukum) melahirkan bukti spektakuler yang meruntuhkan konstruksi kasus," jelas Aristo.
Profil dan Kredibilitas Aristo Pangaribuan
Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen Hukum Acara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berikut profil lengkapnya:
- Pendidikan: Sarjana Hukum UI, LL.M Utrecht University, Ph.D University of Washington, AS.
- Jabatan: Dosen FHUI sejak 2013, mantan Kepala LKBH-PPS FHUI (2015-2018).
- Pengalaman: Direktur Hukum PSSI (2014-2016), Ketua Bidang Luar Negeri BAORI (2017-2018).
- Karya: Penulis buku "Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia" dan berbagai jurnal hukum.
Ringkasan Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster 1 (5 orang): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Diperiksa dengan Pasal 27A/28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, dan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun).
- Klaster 2 (3 orang): Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Diperiksa dengan pasal yang sama plus Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik (ancaman 8-12 tahun).
Hingga kini, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru
AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional: Dampak dan Kekhawatiran Indonesia
Video Call Parera 11 Menit Viral: Fakta, Modus, dan Bahaya Penyebaran Ilegal
Panduan Lengkap Pengiriman Laut China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024