KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

- Selasa, 13 Januari 2026 | 08:25 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan

Kasus Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian dana ini belum final dan mengimbau pihak lain untuk menyusul. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus "Uang Percepatan" dan Pengalihan Kuota

KPK mengungkap adanya praktik "uang percepatan" yang memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat melalui kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan kuat, kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, telah dimanipulasi menjadi pembagian 50:50.

Pengalihan kuota ini merugikan jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun. Sementara itu, kuota haji khusus yang seharusnya terbatas justru diperjualbelikan dengan tarif ratusan juta rupiah per kursi.


Halaman:

Komentar