Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp 3 Miliar
Influencer keuangan ternama yang dijuluki Raja Kripto Indonesia, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto. Pelapor berinisial Y mengaku menderita kerugian fantastis senilai Rp 3 miliar.
Kombes Pol. Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Duduk Perkara Penipuan Kripto Timothy Ronald
Kasus ini berawal dari aktivitas di dalam grup Discord "Akademi Crypto", sebuah wadah edukasi kripto yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, pada 2022. Dalam grup tersebut, sejumlah anggota mendapatkan tawaran untuk mengikuti trading kripto tertentu.
Pada Januari 2024, korban dikabarkan mendapat saran untuk membeli coin Manta dengan iming-iming potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen. Percaya pada janji tersebut, korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 3 miliar.
Namun, harapan tinggal harapan. Harga coin Manta justru mengalami penurunan drastis hingga menyebabkan kerugian portofolio sekitar 90 persen, sangat jauh dari janji awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Timothy Ronald ke SPKT Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Analisis Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Dampaknya
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Rp100 Miliar Dikembalikan
AS Serukan Evakuasi Warga dari Iran 2026: Ancaman Serangan, Penyebab & Panduan Darurat
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam & Bahaya