Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Gugat Ijazah Jokowi Usai Putusan KIP

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:50 WIB
Roy Suryo Pakai Louis Vuitton ke Polda, Kembali Gugat Ijazah Jokowi Usai Putusan KIP

"Kita menyambut baik KIP... sidang sifatnya adalah terbuka," ucap Roy Suryo. Ia menilai ijazah tersebut adalah dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan. Roy juga mengklaim telah memiliki petunjuk adanya ketidaksesuaian pada lima dokumen ijazah di KPU.

Latar Belakang Perkara Ijazah Jokowi

Kasus ini berawal dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menyatakan ijazah tersebut asli berdasarkan uji laboratorium forensik. Meski demikian, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi tidak berdasar. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Publik

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting. Dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat Bonatua Silalahi terhadap KPU RI.

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan dalam amar putusannya: "Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka."

Putusan ini menegaskan bahwa dokumen administratif pencalonan pejabat negara merupakan bagian dari hak publik untuk tahu. Sengketa muncul karena Bonatua menemukan sembilan elemen informasi pada salinan ijazah yang disamarkan oleh KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan rektor, dan tanggal lahir.

Bonatua menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukannya adalah untuk kepentingan publik dan penelitian yang telah dipublikasikan. Putusan KIP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses elektoral di Indonesia.


Halaman:

Komentar