Gaji Pegawai SPPG Lebih Besar dari Guru? Legislator Soroti Kesenjangan Kesejahteraan
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti adanya perbedaan perlakuan dan kesejahteraan yang mencolok antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru honorer serta tenaga kesehatan (nakes). Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Edy menilai, status kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberikan kepada pegawai SPPG justru mencerminkan kondisi ideal dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi contoh bagi negara dalam memperlakukan tenaga kerja secara adil dan profesional.
"Soal PPPK yang banyak dikomentari itu, memang bagus kalau BGN bisa mengangkat PPPK bagi SPPG, ahli gizi, akuntan. Bagus. Karena dalam ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status," kata Edy Wuryanto.
Ia menjelaskan tiga aspek utama yang wajib dipenuhi pemberi kerja: kejelasan perintah kerja, upah, dan status kepegawaian. Ketiga hal ini disebutnya sebagai standar tinggi yang seharusnya berlaku secara merata.
"Ini contoh yang baik bagi negara. Kalau ingin mengambil karyawan, statusnya harus jelas," tegas politikus PDIP tersebut.
Artikel Terkait
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut, Menhan Sjafrie Tegaskan Konsep Pertahanan Defensif Aktif
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat
Kasus Ijazah Jokowi: Menunggu Keputusan Kejaksaan, Akankah Langsung P21 atau P19?