NARASIBARU.COM - PT Pertamina (Persero) ikut merespons soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta yang ditetapkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” kata Irto saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM, Rabu (31/1).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa harga BBM di Jakarta akan diputuskan naik pada Februari mendatang. Dalam hal ini, Irto memastikan akan lebih dulu menunggu keputusan dari regulator, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita tunggu keputusannya regulator ya mba," imbuhnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026