NARASIBARU.COM - PT Pertamina (Persero) ikut merespons soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta yang ditetapkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” kata Irto saat dikonfirmasi NARASIBARU.COM, Rabu (31/1).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan bahwa harga BBM di Jakarta akan diputuskan naik pada Februari mendatang. Dalam hal ini, Irto memastikan akan lebih dulu menunggu keputusan dari regulator, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita tunggu keputusannya regulator ya mba," imbuhnya.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?