GKR Condrokirono menekankan bahwa Labuhan Parangkusumo adalah ritual sakral dengan tata aturan baku yang diwariskan turun-temurun, bukan sekadar acara budaya biasa yang bisa diintervensi pihak luar tanpa izin resmi.
Aturan Ketat Keterlibatan Pihak Luar dalam Ritual Keraton
Keraton menjelaskan bahwa meski prosesi tertentu terbuka untuk umum, keterbukaan itu memiliki batas yang tegas. Masyarakat boleh hadir sebagai saksi dengan menjaga ketenangan, bukan sebagai pelaksana ritual.
Setiap pihak luar, baik perorangan maupun lembaga, yang ingin terlibat langsung dalam agenda Keraton wajib memiliki izin resmi dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Penegasan ini menjadi poin kunci dalam memahami duduk perkara sebenarnya.
Makna Sakral Ritual Labuhan Parangkusumo
Upacara Labuhan Parangkusumo adalah warisan spiritual Keraton Yogyakarta yang sarat makna. Ritual ini merupakan simbol ungkapan syukur dan permohonan keselamatan kepada Tuhan, yang diawali dengan doa di Cepuri Parangkusumo dan diakhiri dengan pelarungan ubarampe ke Samudra Hindia.
Polemik yang melibatkan Mbak Rara ini menjadi pengingat pentingnya menghormati pakem dan kesakralan tradisi yang telah dijaga Keraton Yogyakarta secara ketat sepanjang zaman, di tengah keterbukaan era media sosial.
Artikel Terkait
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap Polisi: Kronologi Lengkap
Program CKG Prabowo: Kemenkes Prediksi Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Muti
Tower Seluler Ambruk di Surabaya: Hantam Atap Sekolah & Mobil, Begini Kronologinya