Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat

- Senin, 26 Januari 2026 | 13:50 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat

Kronologi Lengkap Kasus Suami vs Jambret di Sleman

Kasus ini berawal dari insiden penjambretan di Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Istri korban, Arista Minaya (39), menjadi korban jambret oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Melihat kejadian tersebut, suaminya, Hogi Minaya (43), yang berada di belakang mengendarai mobil, langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran ini berakhir tragis ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku jambret meninggal dunia di tempat.

Beberapa bulan pasca-kejadian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman dengan tuduhan pembelaan diri yang dianggap berlebihan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Respons Keluarga dan Penjelasan Aparat

Penetapan tersangka ini membuat istri korban, Arista, merasa terpukul. Melalui media sosial, ia menyampaikan bahwa suaminya bukanlah kriminal, melainkan hanya melakukan apa yang dilakukan banyak suami untuk melindungi istri.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Kepolisian menyatakan bersikap netral dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti dilema dalam penegakan hukum antara tindakan pembelaan diri darurat dan pertanggungjawaban pidana. Kompolnas mendorong agar mekanisme restorative justice dipertimbangkan untuk kasus-kasus serupa guna menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.

Kasus Hogi Minaya menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum secara prosedural dan pertimbangan keadilan substantif, khususnya ketika korban kejahatan mengambil tindakan dalam situasi mendesak untuk perlindungan diri.


Halaman:

Komentar