Artanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan seperti ini dapat berakibat hukum. Polda Jateng menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan telah mengantongi identitas lengkap pelaku.
"Motivasi pelaku belum diketahui pasti, dan kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap peristiwa ini," tambahnya.
Polisi Bisa Gunakan Laporan Model A atau B untuk Tindak Lanjut
Mengenai mekanisme pelaporan, Kombes Artanto memaparkan bahwa polisi dapat memproses kasus ini dengan dua model. Laporan Model A adalah laporan yang dibuat langsung oleh polisi yang mengetahui peristiwa, sementara Model B adalah laporan yang diterima dari masyarakat.
Artanto juga mengimbau kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Dia mengingatkan bahwa hewan juga memiliki hak untuk hidup dan dilindungi.
"Kami cukup prihatin. Semoga tidak terulang lagi. Kepada komunitas pencinta hewan, mari kita bersama-sama mencegah agar kekerasan terhadap hewan seperti ini tidak terjadi di kemudian hari," pungkas Kabid Humas Polda Jateng tersebut.
Kasus kekerasan terhadap kucing di Blora ini menjadi perhatian publik dan netizen, mendorong pentingnya sanksi tegas bagi pelaku penganiayaan hewan.
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Kerja Baru Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Alasannya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Perjuangan yang Berbeda
Jeffrey Epstein Terima 3 Potong Kain Kabah: Fakta & Misteri Pengiriman dari UEA
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel