NARASIBARU.COM - Kisruh Twitter terus berlanjut. Pemilik Twitter saat ini, Elon Musk, melayangkan gugatannya kepada firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, karena telah mendesaknya membeli Twitter.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, Musk menuding firma hukum itu mendapatkan bayaran tinggi karena berhasil membujuknya menyepakati pembelian platform media sosial itu.
Pada 2022, firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz, mewakili Twitter dalam sengketa hukum tingkat tinggi dengan Elon Musk, yang saat itu mencoba membatalkan pembelian Twitter. Sembilan bulan kemudian, setelah Twitter berpindah tangan dan resmi menjadi milik Musk, Musk justru mendendam dan menggugat Wachtell.
Dibeberkan dalam gugatan bahwa Wachtell membujuk mantan manajemen Twitter untuk setuju membayar "biaya sukses" jika Musk menutup kesepakatan, sebesar 90 juta dolar AS yang diduga diatur oleh firma hukum pada hari-hari menjelang penandatanganan pembelian Twitter, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (7/7).
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Sebut Roy Suryo Belagu Soal Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Daftar Tersangka Terbaru
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?