Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Terjaring OTT KPK: Kronologi, Fakta, dan Analisis Pakar Hukum

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:25 WIB
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Terjaring OTT KPK: Kronologi, Fakta, dan Analisis Pakar Hukum

Dari luar terlihat dua bangunan rumah dengan model sama di dalam lahan yang diperkirakan seluas 900 meter persegi. Warga setempat, Rudi (nama samaran), membenarkan rumah itu ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, namun hanya bersama ajudan, tanpa keluarga.

"Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya ma jarang-jarang," ujar Rudi. Ia terakhir melihat Ketua PN Depok pada Kamis siang sebelum kejadian. "Ia malam Jumat (terakhir), habis itu nutup terus," tambahnya.

Kritik Tajam Pakar Hukum atas Penangkapan Hakim

Penangkapan ini mendapat sorotan dari Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman. Ia menyayangkan tindakan korupsi yang dilakukan hakim yang notabene dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia.

"Ini suatu bentuk akuntabilitas yang minim sekali," kritik Hibnu. Ia merasa miris karena gaji hakim sudah dinaikkan pemerintah hingga 280 persen. "Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah," tegasnya.

Hibnu menilai korupsi di kalangan hakim sudah terpola dan menyangkut watak pribadi. Ia mendorong Ketua Mahkamah Agung untuk tegas menindak hakim koruptor sesuai pernyataan tentang gratifikasi.

"Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa," ujarnya. Ia menyarankan evaluasi ulang sistem pencegahan dan penilaian integritas yang lebih material, bukan hanya formalitas.


Halaman:

Komentar