Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 11:50 WIB
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi

Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh apa-apa. David menegaskan bahwa informasi ijazah memang merupakan hak publik yang boleh diakses selama pemohon memiliki legal standing.

"Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?," seloroh David.

Menurutnya, tidak ada urusan Jokowi dalam hal ini karena KPU telah menyerahkan dokumen berdasarkan perintah KIP. David juga menyatakan bahwa perbedaan cap dan tanda tangan legalisasi di setiap tahapan pencalonan Jokowi (dari Walikota Solo, Gubernur DKI, hingga Capres) adalah hal yang wajar.

"Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda," jelasnya.

David menambahkan, pembuktian keaslian ijazah hanya bisa dilakukan oleh pihak penerbit (UGM) atau melalui proses persidangan hukum, bukan melalui opini publik.

Dampak Putusan KIP: Ijazah Pejabat Publik Jadi Terbuka

Bonatua memprediksi putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan memiliki dampak luas. Putusan ini membuka preseden bahwa ijazah pejabat publik lainnya juga dapat diakses untuk penelitian.

"Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan," pungkas Bonatua.

Latar Belakang Putusan Komisi Informasi Pusat

Sebelumnya, Majelis KIP telah mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi dalam sidang pada 13 Januari 2026. KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka untuk publik.

KPU kemudian diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut, yang akhirnya diterima Bonatua pada Senin, 9 Februari 2026.


Halaman:

Komentar