Tidak puas dengan dokumen yang disensor, Bonatua Silalahi melanjutkan perjuangan dengan menggugat KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat. Setelah melalui enam kali persidangan, KIP Pusat memenangkan gugatan Silalahi dan memerintahkan KPU untuk membuka sembilan item informasi yang sebelumnya ditutupi.
KPU memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun memilih untuk mengakhiri proses dengan menyerahkan fotokopi ijazah Jokowi secara lengkap sesuai permintaan dan keputusan KIP.
Dokumen Diserahkan ke Publik untuk Diteliti
Bonatua Silalahi menyatakan telah menerima dua fotokopi legalisir ijazah Jokowi. Ia mengakui terdapat beberapa kejanggalan antara kedua dokumen tersebut, namun memilih untuk tidak menganalisis lebih jauh karena bukan ahli. Ia berencana memposting dokumen-dokumen tersebut di akunnya dan mengundang para peneliti independen untuk menelaahnya.
Apresiasi untuk Iklim Demokrasi
Dalam pernyataannya, Bonatua Silalahi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggap telah menjaga iklim demokrasi. Ia juga berterima kasih kepada Ketua dan Anggota KIP Pusat serta KPU Pusat yang tidak melanjutkan banding. Silalahi menyerahkan penilaian objektif sepenuhnya kepada publik.
Perjuangan Bonatua Silalahi ini mendapatkan apresiasi sebagai upaya gigih mengungkap kebenaran. Kasus ini membuktikan bahwa akses informasi publik merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang, Pengamanan Ketat Diterapkan
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi