Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP

- Rabu, 11 Februari 2026 | 07:50 WIB
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP

Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU

Oleh: Erizal

Perjalanan panjang Bonatua Silalahi untuk mendapatkan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui proses selama enam bulan dan perjuangan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan dokumen yang diminta pada Senin, 9 Februari 2026.

Proses 6 Bulan dan Awal Penolakan KPU

Bonatua Silalahi mengawali upayanya dengan mengajukan permintaan fotokopi legalisir ijazah Jokowi ke KPU pada 3 Agustus 2025. Dokumen ini merupakan syarat yang digunakan dalam pendaftaran pencalonan presiden (capres) Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.

Awalnya, permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU. Penolakan tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang permintaan dokumen pribadi orang lain. Keputusan ini memicu reaksi publik dan anggota DPR RI.

Intervensi DPR dan Pencabutan PKPU

Akibat tekanan publik dan kemarahan anggota dewan, KPU RI akhirnya dipanggil oleh Komisi II DPR untuk mempertanyakan PKPU kontroversial tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, PKPU Nomor 731/2025 pun dicabut. Meski demikian, ketika menyerahkan dokumen, KPU masih menyensor sembilan item informasi, termasuk tanggal lahir Jokowi.

Gugatan ke KIP Pusat dan Kemenangan Hukum


Halaman:

Komentar