Di dalam lobi gedung berlantai enam itu, petugas juga berjaga dan menanyai setiap orang yang mencoba masuk. Suasana digambarkan steril dari pihak luar. Seorang petugas di pos penjagaan menyatakan, "Lagi enggak boleh masuk dulu, situasi belum kondusif."
Konfirmasi ke Pihak Kepolisian dan Jadwal Pemeriksaan
Kedatangan Bahar bin Smith ini lebih cepat dari jadwal panggilan kedua yang seharusnya dilakukan Rabu (11/2/2026) pagi pukul 10.00 WIB. Media telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dan Kasie Humas, AKP Prapto Lasono, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Latar Belakang Kasus dan Panggilan Sebelumnya
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, waktu itu mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kliennya sedang sakit dan tim advokasi memiliki kesibukan lain. Panggilan kedua ini secara resmi telah disampaikan kepada keluarga korban, Rida, melalui Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith ini terus menjadi sorotan. Publik menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya dari Polres Metro Tangerang Kota.
Artikel Terkait
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!
Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU: Proses 6 Bulan Hingga Gugatan ke KIP
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi