Perlu diketahui, penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka—yang kerap disebut trio RRT—yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) ke kejaksaan. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan alasan belum lengkap.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka, yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Update Status Tersangka: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Perkembangan terbaru menyebutkan, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah keduanya mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Selesai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ini 27 Pertanyaan yang Ditanyakan
Refly Harun Ditegur Hakim MK Saldi Isra: Analisis Lengkap Sidang Uji Materi Roy Suryo
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee: Status Tersangka Kembali Berlaku, Ini Dampaknya
Ade Armando Beberkan PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Sigit: Saya Tolak Tegas!