Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik Tajam, Warga Keluhkan Kenaikan Hingga 60%
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 16 persen hingga 60 persen menuai protes dari masyarakat. Kenaikan drastis ini langsung terasa usai masa pemutihan berakhir.
Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng
Lonjakan tarif ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang baru, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan skema baru ini, total kewajiban pajak kendaraan naik dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen akibat tambahan pungutan opsen dari kabupaten dan kota.
Rincian Kenaikan PKB dan BBNKB
Secara detail, berikut rincian kenaikan yang berlaku:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik sekitar 16 persen lebih.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melonjak hingga 32 persen.
Artikel Terkait
SALINAN IJAZAH JOKOWI dari KPU: Babak Baru Pembuktian Menurut Pakar Hukum
Mike Tyson Jadi Duta Makanan Sehat AS: Perjuangan & Bahaya Makanan Ultra-Olahan
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perdebatan Purbaya vs Trenggono & Dampaknya
Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan: Alasan & Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan