Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Rutan Salemba, Bayar Kurir Rp100 Ribu per Minggu
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026), terungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci yang menyebut Ammar Zoni bukan sekadar pengguna, tetapi diduga kuat sebagai pengendali bisnis sabu dari balik jeruji Rutan Salemba.
Peran Ammar Zoni sebagai Pengendali di Rutan
Saksi bernama Jaya, di hadapan majelis hakim, membeberkan peran aktif Ammar. Menurut kesaksiannya, Ammar diduga menyuplai sabu kepada tahanan lain dan merekrut Jaya untuk menjadi kurir atau perantara pengantaran narkoba di dalam lingkungan rutan.
Modus Pengantaran dan Bayaran kepada Kurir
Jaya mengaku pernah diperintah Ammar untuk mengantarkan sabu kepada narapidana lain di blok berbeda. Barang haram tersebut dibungkus rapi dengan tisu berlapis-lapis (double tisu) untuk menghindari kecurigaan. Untuk jasanya, Jaya mengungkapkan hanya dijanjikan bayaran sebesar Rp100 ribu setiap minggunya.
Artikel Terkait
Ayu Aulia Klaim Jabatan Tim Kreatif GBN-MI Hanya Pengalihan Isu dari Bencana Aceh
Viral Pelecehan Seksual di KRL Nambo: Kronologi, Video, & Tanggapan di Stasiun Cibinong
SALINAN IJAZAH JOKOWI dari KPU: Babak Baru Pembuktian Menurut Pakar Hukum
Mike Tyson Jadi Duta Makanan Sehat AS: Perjuangan & Bahaya Makanan Ultra-Olahan