Pakar Hukum Sebut Salinan Ijazah Jokowi dari KPU adalah Babak Baru Pembuktian
Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, sebagai sebuah babak baru.
Menurut Prof Hibnu, langkah yang diambil Bonatua Silalahi dengan meminta salinan ijazah resmi Jokowi tanpa sensor sudah tepat. Dokumen ini akan menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji dalam penelitian lebih lanjut.
Status Hukum Salinan Ijazah dari KPU
Prof Hibnu menegaskan bahwa salinan ijazah ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda dengan data dari media sosial. Dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti KPU merupakan alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
"Ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru penelusuran keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu.
Fungsi Dokumen dan Pembuktian Forensik
Prof Hibnu menjelaskan, salinan ijazah yang telah dilegalisir ini akan berguna untuk menguji parameter keidentikan dengan dokumen asli. Namun, untuk membuktikan keaslian secara mutlak, diperlukan pengujian forensik terhadap ijazah asli itu sendiri di persidangan.
Artikel Terkait
Mike Tyson Jadi Duta Makanan Sehat AS: Perjuangan & Bahaya Makanan Ultra-Olahan
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perdebatan Purbaya vs Trenggono & Dampaknya
Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan: Alasan & Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2024: Dampak Hingga 60% & Keluhan Warga