"Pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan," jelasnya.
Keterlibatan Pemerintah Tidak Bisa Dihapus
Boyamin menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam proses revisi 2019 tidak bisa dibantah. Kehadiran utusan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR menjadi bukti kesepakatan.
Ia juga menyoroti bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan sebuah UU. "Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan... jadi itu adalah cari muka," tegas Boyamin.
Profil dan Kiprah Boyamin Saiman
Boyamin Saiman adalah advokat dan aktivis antikorupsi yang dikenal sebagai Koordinator MAKI. Lahir di Ponorogo, 20 Juli 1969, ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang fokus pada pengawasan kasus korupsi dan mendorong transparansi penegakan hukum. Selain aktif sebagai advokat, Boyamin juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo dari PPP pada 1997.
Dalam beberapa tahun terakhir, ia kerap menyampaikan laporan dan kritik terbuka kepada KPK dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus korupsi. Ia juga dikenal sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang mengajukan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres di MK.
Artikel Terkait
Awal Ramadan 2026 Diprediksi 19 Februari: Daftar Negara & Penjelasan Hilal
Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Proses Rukyat Hilal, dan Penetapan Awal Ramadan
Polri Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif SPPG: Analisis Anggaran MBG 2026
WNI Tercatat di Pasukan Asing IDF Israel: Data Lengkap & Implikasinya