NARASIBARU.COM - Selebgram dengan konten jilat es krim bergaya adegan dewasa, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, Oklin yang melakukan aksi tak senonoh sambil mengenakan hijab ini disebut terbebas dari jeratan pasal penodaan agama.
Adapun pasal yang digunakan penyidik menurut Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra yaitu terkait UU ITE.
Meski begitu, Gurun mengungkapkan jika mereka akan terus mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tapi kita bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama," kata Gurun di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Terkait langkah yang akan dilakukan Gurun bersama rekannya yaitu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan terkait laporan penodaan agama.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis