"Kita lihat nanti, kita belum memikirkan mengenai strategi Pilkada 2024. Kita masih fokus pada Pileg dan Pilpres Februari 2024," ungkapnya.
Dimungkinkan secara hukum?
Wacana pencalonan Ahok pada Pilkada DKI tentunya mengingatkan pada kasus penistaan agama pada Pilkada DKI 2017.
Status mantan narapidana yang disandang Ahok dinilai akan memberatkan PDI-P.
Kendati demikian sedianya secara hukum, Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Baca juga: Skema Ahok jadi Cawapres Anies Baswedan Diusulkan Luhut Binsar, Sudah Disampaikan Sama Surya Paloh
Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok sendiri dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Tanggapan Ahok
Ahok pun angkat bicara soal namanya yang diisukan kembali maju pada Pilkada DKI. Ia mengatakan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Megawati.
"Sejauh ini enggak ada (pembicaraan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur DKI)," kata Ahok kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022) lalu.
Ahok mengatakan hingga saat ini tak ada pembahasan soal dirinya diminta untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada di DKI Jakarta, meskipun saat ini dia merupakan salah satu kader PDI-P.
"Yang saya tahu, tidak ada pembicaraan untuk (maju kembali sebagai calon gubernur) di DKI," kata dia.
Ahok pun meminta tidak ada pihak yang berandai-andai terkait hal itu, termasuk berandai-andai jika Megawati Soekarnoputri akan memintanya untuk maju kembali di kursi DKI 1.
Sebab, saat ini dirinya masih fokus pada tugas-tugasnya di Pertamina.
Publik Cenderung Pilih Ahok Jika Anies Baswedan Tak Maju dalam Pilkada DKI Jakarta
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan ketika nama Anies tak diikutsertakan dalam survei semi terbuka ini, ternyata tak ada satupun nama secara spesifik yang mengambil basis suara Anies.
Suara Anies cenderung menyebar ke beberapa nama.
"Pertanyaannya suara Anies lari kemana, ternyata tidak ada satu pun nama yang mengambil basis Anies. Basis Anies cenderung menyebar ke beberapa nama, tidak mengerucut ke satu nama," kata Burhanuddin memaparkan hasil surveinya, secara daring, Kamis (11/5/2023).
Nama Anies cenderung menyebar ke Ridwan Kamil maupun Sandiaga Uno.
Hal ini terlihat dari perolehan suara Ahok dengan Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno yang mulai memiliki jarak menipis.
"Itu makanya selisih antara Ahok dengan Ridwan Kamil mulai menipis, termasuk Sandiaga Uno juga mendapatkan banyak dukungan ketika nama Anies di takeout," terangnya.
Sebagai informasi survei Indikator dilakukan pada rentang 24 Februari-3 Maret 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Terbaru Ahok Teratas di Pilgub DKI, Sebagai Eks Narapidana Bisakah Ahok Maju di Pilkada?.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: kaltim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Pemilik Mobil Pengangkut Babi Bertuliskan SPPG Dilaporkan ke Polisi
Presiden Tanzania Terpilih Lagi Usai Pemilu Berdarah
KPK jangan kasih publik tebak buah manggis
Viral Detik-detik PM Perempuan Pertama Jepang Geser Kursi Mendekat ke Prabowo, Bahas Apa?