NARASIBARU.COM - Apakah boleh di dalam Islam kuburan dipaving, dicor hingga dipasang batu nisan?
Ajaran Islam sejatinya menyentuh setiap aspek kehidupan, bahkan dalam urusan memperlakukan kuburan tak boleh sembarangan karena sudah ada aturan tegasnya.
Tak boleh sembarangan melakukan hal tertentu pada kuburan jika belum tahu apa hukumnya.
Lantas bolehkah kuburan seorang muslim dipaving, dicor, hingga dipasang batu nisan sebagai penanda?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum kuburan diberi paving, cor dan batu nisan.
Secara ringkas, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum paving kuburan ini sama seperti hukumnya meletakkan batu alam dan batuan lainnya.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tak ada masalah jika memberikan paving di sisi-sisi kuburan karena hukumnya beda dengan menyemen.
"Itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Kalau semen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mungkin mau diisi kuburan oleh mayat yang lain atau mengganggu kiri kanannya, kalau paving tinggal digeser, dicabut," lanjutnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol