Adapun hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud makruh itu, hendaknya dihindari kalau bisa," jelas Buya Yahya.
Kecuali jika ada hajat khusus seperti khawatir terjadi banjir yang membuat kuburan menjadi hancur sehingga harus disemen.
Walau begitu, tak perlu mencaci maki golongan yang berbeda pendapat dalam urusan menyemen kuburan ini.
"Memang di sana mengatakan haram, tapi kita ikuti ulama kita mengatakan makruh, kalau mengatakan haram silakan tapi hindari caci maki dan olok-olok," pesan Buya Yahya.
Oleh karenanya, silakan paving kuburan selama tak mengganggu orang lain serta hindari menyemennya.
Lalu bagaimana dengan batu nisan di kuburan?
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bahkan memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram," tegas Buya Yahya.
"Apakah tandanya dengan kayu atau batu yang ditulisi itu adalah memberi tanda, bukan sesuatu yang diharamkan," sambungnya.
Wallahua'lam.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026