NARASIBARU.COM - Prancis melalui Kementerian Pendidikan, akan melarang siswi muslim mengenakai abaya atau jubah longgar di sekolah-sekolah negeri.
Aturan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 4 September 2023 mendatang.
Seperti dilansir BBC, larangan mengenakan pakaian dengan tanda-tanda keagamaan di sekolah dan gedung pemerintah, dianggap telah melanggar hukum sekuler negara itu.
“Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” kata Menteri Pendidikan, Gabriel Attal.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak boleh lagi dikenakan di sekolah,” tambah dia.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026