NARASIBARU.COM - Prancis melalui Kementerian Pendidikan, akan melarang siswi muslim mengenakai abaya atau jubah longgar di sekolah-sekolah negeri.
Aturan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 4 September 2023 mendatang.
Seperti dilansir BBC, larangan mengenakan pakaian dengan tanda-tanda keagamaan di sekolah dan gedung pemerintah, dianggap telah melanggar hukum sekuler negara itu.
“Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” kata Menteri Pendidikan, Gabriel Attal.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak boleh lagi dikenakan di sekolah,” tambah dia.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis