Baca juga: 760 Bacaleg dari 17 Partai Politik Telah Didaftarkan ke KPU Ciamis, Perindo Datang di Injury Time
Dia mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran, KPU Pangandaran buka hingga malam sesuai jadwal penerimaan berkas hingga pukul 23.59.
"Partai politik yang tidak datang ke KPU Pangandaran maka dinyatakan gugur atau tidak mengikuti proses pemberkasan pencalonan anggota DPRD," kata Muhtadin.
Menurutnya, pileg di tahun tahun ada perbedaan yaitu harus ada surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Maju Jadi Caleg DPR RI Dari Dapil Jabar 8, Tonggak untuk Jadi Calon Gubernur
"Di tahun sebelumnya, tidak ada lampiran tersebut. Jadi, sekarang harus ada rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya dan di cap stampel oleh partai bersangkutan," ujarnya. (*)
Sumber: jabar.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci