Baca juga: 760 Bacaleg dari 17 Partai Politik Telah Didaftarkan ke KPU Ciamis, Perindo Datang di Injury Time
Dia mengatakan, pada hari terakhir pendaftaran, KPU Pangandaran buka hingga malam sesuai jadwal penerimaan berkas hingga pukul 23.59.
"Partai politik yang tidak datang ke KPU Pangandaran maka dinyatakan gugur atau tidak mengikuti proses pemberkasan pencalonan anggota DPRD," kata Muhtadin.
Menurutnya, pileg di tahun tahun ada perbedaan yaitu harus ada surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Maju Jadi Caleg DPR RI Dari Dapil Jabar 8, Tonggak untuk Jadi Calon Gubernur
"Di tahun sebelumnya, tidak ada lampiran tersebut. Jadi, sekarang harus ada rekomendasi dari DPP masing-masing partai yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lainnya dan di cap stampel oleh partai bersangkutan," ujarnya. (*)
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?