Menyikapi hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan panggilan.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno). Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Pemanggilan tetap dilakukan, meski situs judi online yang dipromosikan publik figur sudah tidak aktif.
"Kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi, kita imbau lagi. Tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu dia pernah mengendorse judi," kata Adi Vivid.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Marshanda Buka Suara: Curhat Sedih 17 Tahun Hidup dengan Gangguan Bipolar
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut, Menhan Sjafrie Tegaskan Konsep Pertahanan Defensif Aktif
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung