Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

- Senin, 15 Mei 2023 | 16:30 WIB
Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

Riang mengatakan, ruko yang dimiliki F merupakan satu dari total 42 tempat usaha yang bangunannya menyerobot saluran air dan bahu jalan.

"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.

Baca juga: Saya Hidup Atas Kehendak Allah Ketua RT di Pluit Hadapi Teror Usai Geruduk Ruko Langgar Aturan

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Pemilik Ruko Dipastikan Langgar Aturan

Sementara itu, Pemkot�Jakarta�Utara�memastikan, ruko di�Pluit�yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

Kepastian ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata)�Jakarta�Utara.

�Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,� ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Anak buah Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim itu mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata�Jakarta�Utara�bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan�Pluit, Penjaringan tersebut.

�Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP�Jakarta�Utara�dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,� tuturnya.

Gubernur Buka Suara

Tak hanya, Pemkot Jakarta Utara, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, turut buka suara terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko nakal di Pluit itu.

Heru meminta pemilik ruko yang menyerobot jalan dan menutup saluran air segera membongkar banguanannya sendiri.

�Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan saja, aturannya gimana,� ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Untuk memastikan izin yang dimiliki sang pemilik ruko, Heru pun meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim segera memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko tersebut.

�Saya sudah minta pak wali kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, dan juga melihat IMB-nya,� ujarnya.

Sumber: jakarta.tribunnews.com


Halaman:

Komentar