KPK menduga keduanya telah menggasak uang perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam 60 proyek.
Diketahui, PT AMKA juga merupakan main contractor (kontraktor utama) proyek Bukit Algoritma di Kabupaten Sukabumi.
Mengutip Tempo.co, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan keduanya merencanakan mendapatkan uang melalui subkontraktor fiktif itu.
Hingga pada 2018, dia mengatakan, keduanya membentuk beberapa CV fiktif yang berperan sebagai vendor berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AMKA.
“Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Mei 2023.
Berdasarkan penelusuran KPK, kata Tanak, ada dugaan vendor fiktif ini sudah melakukan pekerjaan terhadap 60 proyek yang digarap oleh PT AMKA.
Dia mencontohkan tiga di antaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, pembangunan laboratorium bio safety level 3 Universitas Padjadjaran, hingga pengadaan konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta.
“Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar dia.
Modus Korupsi
Johanis Tanak juga membeberkan modus kedua tersangka dalam memperoleh uang dari bancakan subkontraktor fiktif.
Dia mengatakan agar subkontraktor fiktif mereka mendapat kucuran anggaran, maka dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas sepengetahuan Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS).
“Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor tersebut, tersangka CP (Catur Prabowo) selalu memberika disposisi ‘lanjutkan’,” ujar dia.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid