Semakin Tersudutnya Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Jalan dan Merasa Kebal Hukum, Pembongkaran Tak Bisa Dihindari

- Senin, 15 Mei 2023 | 18:00 WIB
Semakin Tersudutnya Pemilik Ruko di Pluit yang Caplok Jalan dan Merasa Kebal Hukum, Pembongkaran Tak Bisa Dihindari

Pemerintah Kota Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko itu.

Baca juga: Sudah Salah, Pemilik Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit Malah Marahi Ketua RT yang Menegurnya

Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan SP 1, 2, dan 3," kata Kasudin Citata, Jogi Harjudanto dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Berdasarkan hasil pendataan, keberadaan bagian ruko yang mengokupasi fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin, yang berdampak penyempitan ruang.

Pengembang Ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan permasalahan ini kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Pluit atau PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan ruko di Jalan Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos-fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ucap Jogi.

Baca juga: Titik Terang Masalah Ruko Caplok Saluran Air di Pluit, Ada yang Mulai Dibongkar dan Segera Didata Petugas

Untuk memperkuat Rekomtek, Pemkot Jakarta Utara akan menggelar rapat koordinasi teknis dengan agenda pengumpulan data.

Rapat tersebut turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro dengan fasilitator Pemkot Jakarta Utara.

(Penulis : Baharudin Al Farisi, Editor : Abdul Haris Maulana, Ihsanuddin)

Sumber: megapolitan.kompas.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler