Saat itu, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bergerak melakukan penyelidikan.
Diketahui, jika pelaku sudah sekitar setahun menjalin hubungan gelap dengan korban yang tak lain merupakan masih saudara dari istrinya.
Sebelum kejadian, diduga pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya terjadi cekcok karena korban meminta agar dinikahi.
Pelaku yang merasa risih karena merasa sudah beristri, apalagi istrinya adalah keponakan korban, akhirnya kalap dan memukul wajah korban dengan batu.
"Ardiyansah ini melakukan pemukulan karena mengaku merasa tidak nyaman ketika korban menuntut untuk dinikahi," kata Guntur.
Baca juga: Kontraktor Digerebek Istri Selingkuh dengan Cewek Lain di Kamar Kos, Begini Nasib Keduanya
Tak puas memukul wajah korban dengan batu, pelaku juga mencekik korban hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku melakulan pemukulan dengan batu tepat di mukanya. Karena korban mungkin masih bernapas, ditambah cekikan," ujar Guntur.
Guntur mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya, atau aksi spontan akibat cekcok.
"Masih didalami, apakah terencana atau tidak. Karena pelaku juga baru diamankan di Tangerang. Masih kita proses verbal terus menerus apakah ada perencanaan atau niatannya apa masih kita dalami," kata Guntur.
Guntur menambahkan, sementara pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ( Serambinews.com/ Kompas.com)
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Senin 15 Mei 2023
Baca juga: Link Nonton Grand Final Indonesian Idol 2023 Malam Ini, Ada Bintang Tamu Lyodra, Ziva & Tiara Andini
Baca juga: Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Kini Dicopot dari Jabatannya
Sumber: aceh.tribunnews.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis