Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal, kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu 7 Mei 2023.
Heri mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia merasa kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ujar Heri.
[IndonesiaToday/Oke]
Sumber: news.okezone.com
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid