Baca juga: Viral, Video Pemilik Mobil Bikin Garasi di Jalan Umum
Beredar wacana untuk mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Bahkan, garasi akan dijadikan syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik mobil.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban pemilik mobil punya garasi telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam aturan tersebut bahkan dijelaskan secara spesifik bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” kata Syafrin, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sumber: otomotif.kompas.com
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?