NARASIBARU.COM -Surat pemberitahuan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disampaikan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Padahal, dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan capres dan cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mesti bersurat kepada KPU sebelum mengantar dokumen persyaratan secara langsung.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid