NARASIBARU.COM -Surat pemberitahuan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga disampaikan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Padahal, dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan capres dan cawapres yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol mesti bersurat kepada KPU sebelum mengantar dokumen persyaratan secara langsung.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup