NARASIBARU.COM - Perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat Pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus bebas dari persoalan HAM.
"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemelihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi".
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026