Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

- Senin, 23 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun dan Tidak Terlibat Pelanggaran HAM


"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek," tandas dia.


 Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. 


Perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023. 


"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.


Sumber: tvOne


Halaman:

Komentar