Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Pakar tersebut menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK. ”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju).
Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri. Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui. Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA