NARASIBARU.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
Sebab sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja. “’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.
Lebih lanjut, Feri pun menyoroti pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA