Virgoun Mati Kutu, Inara Rusli Tuntut Harta Gono Gini juga Royalti 3 Lagu, Ngaku Punya Hak 50 Persen

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:00 WIB
Virgoun Mati Kutu, Inara Rusli Tuntut Harta Gono Gini juga Royalti 3 Lagu, Ngaku Punya Hak 50 Persen

Inara Rusli menyebut ada hak 50 persen dari tiga lagu yang diciptakan oleh sang suami.

Kemudian gugatan tersebut juga akan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pekan depan.

"Pemeriksaan perkara terkait gugatan HKI kan paling lama 90 hari, sedangkan perkara di pengadilan agama paling lama bisa sampai 6 bulan," ucap Arjana Bagaskara.

"Jadi setelah selesai di pengadilan niaga, kami akan minta provisi untuk berlangsungnya persidangan di pengadilan agama, untuk hak royalti sebesar 50 persen diberikan ke klien saya melalui rekeningnya," pungkasnya.

Sebelumnya Inara Rusli pun kini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan Virgoun dan Tenri Anisa ke penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (6/5/2023).

Bukti tersebut berupa isi chat, transferan uang dari�Virgoun�ke Tenri, serta video dugaan perselingkuhan dan�perzinaan.

"Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik," kata Aulia Taswin, kuasa hukum�Inara�Rusli�di�Polda�Metro�Jaya.

Aulia pun tak bisa membocorkan isi video yang menjadi bukti, atas dugaan perselingkuhan dan atau perzinahan yang diduga dilakukan�Virgoun�dan Tenri.

Isi videonya kami tak bisa jawab, biar penyidik yang menjawabnya," ucapnya.

Aulia mengakui saat ini semua bukti dari�Inara�Rusli�sedang diproses dan didalami penyidik, untuk memutuskan kasus�perzinaan�yang diduga�Virgoun�dengan Tenri bisa berjalan.

"Pokoknya tungguin aja, kasus ini masih dalam proses," ujar Aulia Taswin.�

Diketahui, Inara diperiksa selama 2,5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dengan menerima 43 pertanyaan dari tim penyidik terkait laporannya itu.

Sumber: palembang.tribunnews.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler