Subsidi Kendaraan Listrik Gencar di Era Jokowi, Said Didu: Kebijakan Barbar!

- Rabu, 17 Mei 2023 | 22:20 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Gencar di Era Jokowi, Said Didu: Kebijakan Barbar!


Kebijakan ini dinilai tidak tepat. Bahkan disebut ‘barbar’ karena tidak menyentuh kepentingan wong cilik. Hanya ‘kenyangkan’ oligarki.


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyebut, kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik, baik untuk konsumen atau PNS, adalah kebijakan ‘barbar’. 


“Ini jelas kebijakan barbar. Kebijakan yang menggunakan uang negara, berasal dari rakyat, digunakan untuk kepentingan penguasa dan oligarki,” tegas Said Didu dalam sebuah diskusi daring bertema Pengadaan dan subsidi Kendaraan Listrik: Kebijakan APBN Manipulatif Pro Oligarki, Jakarta, dikutip Rabu (17/5/2023).


Kebijakan yang disebut Said Didu barbar ini, jelas tak bisa dibiarkan. Karena, mengancam kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi. 


“Kalau dibiarkan, khawatir kekayaan alam diobral dengan murah di penghujung pemerintahannya (Jokowi). Sekarang ini, mengeruk kekayaan atau uang rakyat untuk kepentingan kelompok, sudah tidak malu-malu lagi,” imbuhnya.


Dia pun mempertanyakan, urgensi subsidi pembelian kendaraan listrik, serta pengadaan mobil dan motor listrik untuk PNS eselon I dan II yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani pada 28 April 2023 itu, berlaku sejak 3 Mei 2023.


“Yang namanya subsidi itu, sasarannya jelas, wong cilik. Rakyat kecil yang daya belinya rendah. Bagaimana dengan subsidi BBM yang dicabut pada September 2022. Sehingga harga Pertalite dan Solar naik. 


Di sisi lain, orang kaya disubsidi untuk beli kendaraan listrik. Demikian pula PNS dapat jatah mobil listrik yangh harganya hampir Rp1 miliar. Sementara petani kita harus beli pupuk dengan harga mahal. Karena subsidinya dikurangi,” bebernya.


Pernyataan Said Didu, masuk akal. Sejak 20 Maret 2023, pemerintah menyediakan subsidi Rp70 juta hingga Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik.


Ada 2 merek yang dipastikan mendapatkan subsidi ini, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev. Sedangkan untuk pembelian motor listrik, subsidinya dipatok Rp7 juta.


Sedangkan PMK No49/2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024 menetapkan acuan untuk pengadaan mobil listrik di kementerian dan lembaga. Mobil listrik untuk PNS eselon I, harganya maksimal Rp966,8 juta per unit. 


Sedangkan mobil listrik untuk eselon II dibatasi Rp746 juta per unit. Untuk pengadaan motor listrik PNS biasa dibatasi Rp28 juta/unit.


Halaman:

Komentar