"Itu hanya pemberitahuan saja, bahwa terkait dukungannya kepada paslon presiden dan wakil presiden di luar paslon yang didukung PDIP, maka Bobby telah melanggar kode etik dan peraturan partai, sehingga dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota," jelasnya.
PDIP Kota Medan, sambung Hasyim, hanya berhak mengusulkan kepada DPP, dan DPP lah yang akan memutuskan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Dalam surat yang beredar di kalangan media, DPC PDIP Kota Medan menyatakan Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai. Yaitu tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan capres dan cawapres yang diusung oleh partai politik lain, sehingga Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan.
Hal itu tertera dalam surat bernomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus pada 10 November 2023.
Isi surat tersebut juga menerangkan bahwa, hasil klarifikasi Bobby Nasution selaku kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada 6 November 2023, bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDIP serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada DPC PDIP Kota Medan.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia