JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan. Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
Baca juga: Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024
Adapun penyesuaian rumusan tukin yang dimaksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Anas bilang, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama. Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
Baca juga: PNS Dapat Uang Makan Penambah Imunitas hingga Rp 550.000 Per Bulan
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh