REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memuji Mahakamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya. Putusan MA itu dinilai akan berpengaruh positif terhadap upaya pemulihan kerugian korban.
MA baru saja mengetok putusan yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam perkara KSP Indosurya. Dengan demikian, bos KSP Indosurya, Henry Surya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Kami memberikan apresiasi kepada Mahakamah Agung atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya," kata salah satu tim kuasa hukum dari Visi Law Office, Donal Fariz kepada Republika, Rabu (17/5/2023).
Donal memandang putusan MA tersebut menjadi angin segar bagi upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya. Apalagi para korban baru memperoleh Rp16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka diduga digelapkan senilai Rp1,8 triliun.
"Vonis kepada Henry Surya merupakan kunci dari upaya pengembalian aset dan pemulihan kerugian para korban," kata Donal.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum korban belum menerima putusan lengkap dari MA atas vonis Henry Surya. Donal berharap isi putusan lengkapnya mencakup pengembalian aset korban.
"Kami berharap amar putusan MA mengembalikan aset kepada korban," ucap Donal.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup