Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Putusan MA

- Kamis, 18 Mei 2023 | 00:31 WIB
Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Putusan MA

Selain itu, Donal mengapresiasi tim jaksa yang terus melakukan langkah hukum melalui Kasasi setelah vonis lepas di PN Jakbar. Tim kuasa hukum kini mengupayakan pengembalian aset para korban. 

"Selanjutnya kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan," ujar Donal. 

Diketahui, PN Jakbar memvonis lepas Henry Surya. Hanya saja, kemudian MA berpendapat lain karena menilai Henry Surya bersalah di kasus ini. Suhadi duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam kasus ini. Adapun Suharto dan Jupriyadi berperan sebagai hakim anggota. Putusan perkara ini diketok pada Selasa 16 Mei 2023.

Kasus ini berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Sumber: news.republika.co.id


Halaman:

Komentar