Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut membuat TKN seolah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
“Dengan adanya tindakan itu, seakan dari pihak kami tidak mengerti aturan hukum dan aturan main tentang undang-undang mata uang dan Ini masalah harta dan martabat daripada mata uang kita yaitu rupiah,” ungkapnya.
Hal ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan, dan integritas dari mata uang Indonesia. Untuk itu, dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia.
Dan dia juga meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut.
“Maka dari itu kami meminta kepada pihak-pihak yang mendapatkan informasi itu untuk melaporkan kepada Bank Indonesia karena merugikan dari pihak pasangan Prabowo,” kata Nusron
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup