"Beberapa foto yang kami dapatkan ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya, dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” tambahnya.
Berkenaan dengan itu, Ronny berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tinggal diam.
“Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tegas mantan Pengacara Bharada E ini.
Sebab, kata Ronny, dukungan perangkat desa terhadap paslon yang berlaga di Pilpres jelas-jelas melanggar Undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282.
“Pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026