NARASIBARU.COM, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya dianggap sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, surat-surat tersebut juga harus ditunjukkan kepada petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika melakukan pemeriksaan di jalan. Lantas, berapa biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK serta tindak pelanggaran lain?
Ketentuan besaran sanksi tilang (akronim dari bukti pelanggaran lalu lintas) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan rincian sebagai berikut.
Sesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Pada Pasal 281 beleid tersebut, dijelaskan bahwa seorang pengemudi yang tidak memiliki atau belum mengajukan permohonan pembuatan SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Sebagaimana Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Dalam beleid yang sama Pasal 280, disebutkan bahwa masing-masing pengemudi yang tak memasang pelat nomor kendaraan diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau diganti dengan pidana penjara paling lama 2 bulan.
Mengacu pada Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, tidak memakai klakson, menghidupkan lampu rem, knalpot, lampu utama, serta tiada alat pengukur kecepatan diminta membayar denda tilang maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan.
Bunyi Pasal 285 ayat (2) adalah setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyaratan teknis, misalnya lampu utama, lampu mundur, lampu rem, klakson, kaca depan, spion, penghapus kaca, dan bumper wajib bayar denda Rp 500.000 paling banyak atau penjara selama 2 bulan.
Pasal 278 menyebutkan bahwa mobil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengaman, seperti dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus membayar biaya denda tilang paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Adapun keterangan pada Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan akan diberikan kepada setiap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur