Sesuai Pasal 287 ayat (5), seseorang yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau kurang dari ketentuan paling rendah wajib membayar denda paling besar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
Pada Pasal 289 tercantum denda tilang paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau penumpang di sebelah kursi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Pada Pasal 294 disampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu harus mengganti uang sebesar Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
Jika melihat Pasal 293 ayat (2), biaya denda tilang maksimal Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari akan ditetapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
Pasal 293 ayat (1) disebutkan bahwa uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari maupun ketika kondisi tertentu.
Pada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Pilihan editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Bantah Polisi Inkonsisten
MELYNDA DWI PUSPITA
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?