NARASIBARU.COM -Peraturan Pemerintah (PP) 53/2023 yang tidak mengharuskan menteri, gubernur, walikota mundur saat maju Pilpres 2024 memperkuat dugaan praktik cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
"Dugaan saya, aturan ini bentuk formal tindak lanjut dari pernyataan Presiden untuk ikut cawe-cawe dalam Pilpres," kritik Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Ismail Rumadan dalam keterangannya, Kamis (30/11).
PP 53/2023 juga makin memperjelas praktik-praktik menabrak aturan demi menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.
Artikel Terkait
Fakta Dugaan Perselingkuhan Hamish Daud dan Sabrina Alatas Usai Terbongkar Folder Rumah Masa Depan di Pinterest
Adili Pelaku Korupsi Woosh dan Garuda
Sosok Chef Sabrina Alatas, Wanita yang Diduga Selingkuh dengan Hamish Daud Lewat Pinterest
Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran