NARASIBARU.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menerangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden.
Sebagaimana dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD". Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup," kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).
Sementara diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis